9 Juli 2023

MEDIA, HOAKS, PEMILU

PEMILU & HOAKS DI MEDIA 
      Dalam buku "Media, Hoaks, Pemilu"  yang ditulis Ibrahim, Beny, dan Saifullah, terbitan tahun 2023, judul tulisan di atas, ditulis dalam salah satu bab. Pada bab itu dibahas hoaks, di berbagai media online dan sosial yang marak menjelang pemilu, terutama marak 'berseliweran' di media sosial.
     Meningkatnya penggunaan internet di Indonesia, mengawali suburnya penggunaan sosial media (sosmed). Seiring dengan suburnya penggunaan sosmed, subur pula beredarnya apa yang disebut dengan citizen journilism atau jurnalisme warga. Siapa saja bisa memberitakan, menulis dan menyebarkan, suatu peristiwa. Tentu saja, ini berarti tanpa mempedulikan layar belakang pendidikan jurnalistik yang disandangnya.
     
   Berbagai jenis informasi, mulai informasi pribadi, keluarga, sampai informasi publik, beredar di dunia maya. Bentuk-bentuk sosmed yang sering digunakan antara lain: twitter, facebook, blog, dlsb. Hermawan Kartajaya, dalam artikelnya di Kompas.com 17 Desember 2010, mengutip hasil risetnya, menyebutkan, hadirnya media sosial di internet, membuat masyakat semakin apresiatif dan aktif dalam menggunakan internet. Hermawan menambahkan masyakat tidak hanya membaca berita, tetapi juga aktif memberikan opini seputar kehidupan yang mereka jalani. (Pepih Nugraha, hal 170).        Sayangnya, maraknya penggunaan media sosial ini digunakan beberapa kelompok masyarakat untuk menyebarkan berita-berita palsu (hoaks) demi kepentingan pribadi atau kelompoknya. Hoaks ini juga digunakan untuk menjatuhkan lawan pribadi dan kelompoknya. Materi hoaks  yang digunakan bisa berbentuk tilisan ataupun video.Hoaks di Indonesia mulai subur ketika pilkada atau sekitar 2015 dan meningkat di momen pilkada serentak di 2017. Jumlah konten berita hoaks biasanya meningkat menjelang pilkada serentak atau pilpres. Hoaks cenderung menurun setelahnya.
Hoaks pemilu, yakni berita palsu atau berita yang belum tentu kebenarannya, tentang segala sesuatu yg berkaitan dg pemilu. Umumnya hoaks pemilu berisi tentang informasi yang menjelekkan atau membuat citra negatif tentang kondisi parpol atau pribadi yg ikut pilkada serta capres dan cawapres.
Hoaks pemilu juga bisa berita  ttg sesuatu informasi yg membuat citra positif atau membuat "nilai" lebih tinggi pada sebuah parpol atau pribadi yang ikut pilkada serta capres dan cawapres, yang mungkin kenyataanya tidak demikian.
Hoaks yg menjelekkan, tujuannya jelas memprovokasi masyarakat agar tidak memilih parpol serta capres cawapres tertentu. Sedangkan hoaks yang mengangkat nilai lebih, memprovokasi masyarakat agar memilih parpol atau capres cawapres, serta kepala daerah tertentu. Pada umumnya hoaks ini akhirnya membuat resah dan bahkan marah suatu kelompok masyarakat. Masyarakat ragu dan resah tentang benar atau tidaknya berita yang tersebar. Lebih parahnya sebagian besar masyarakat di Indonesia percaya dengan informasi hoaks tersebut tanpa check and recheck terlebih dahulu. Media sosial yang memberikan kemudahan berupa fitur untuk share, like, dan comment membuat hoaks semakin cepat menyebar beserta komentar bahkan hujatan, yang semakin membuat panas pembacanya.

Contoh hoaks pemilu di antaranya, menyebarkan video ttg surat suara yg sdh dicoblos sebelum pelaksanaan pemilu. Kotak suara yang sudah terbuka sebelum pencoblosan, dlsb. Berita itu atau video itu kemudian menjadi viral, setelah banyak warga kemudian menyebarluaskan atau meneruskannya di berbagai medsos. Padahal informasi yang sudah tersebar itu belum terkonfirmasi oleh yang berwenang.
Kemudian hoaks yg berhubungan dengan sosok, misalnya tentang masalah pribadi, religiusitas, atau kasus korupsi. Entah laporan itu bermaksud menjatuhkan lawannya, membuat bingung calon pemilih lawannya, atau bahkan membuat informasi seakan-akan dirinya lebih unggul dari lawannya (walau sesungguhnya tidak demikian).
     Media sosial ataupun jurnalistik online (yang resmi menyandang produk jurnalistik) mempunyai karakter yang khas. Karakter tersebut adalah kecepatan, kemudahan akses, bisa di-update dan dihapus kapan saja, dan interaksi dengan pembaca atau pengguna. Jurnalistik online jiga tidak mengenal tenggat waktu. (Asep Syamsul, hal 14).

Pedoman Pemberitaan Media Siber
      Indonesia mempunyai pedoman dari Dewan Pers ttg aturan membuat dan menyebarkan berita melalui internet, yang disebut dengan media siber. Pedoman tersebut dikeluarkan Dewan Pers tahun 2012 ( Pedoman Uji Kompetensi Wartawan, hal 453).
    Dalam bagian ke satu tentang Ruang Ligkup disebutkan, Isi Buatan Pengguna adalah segala sesuatu yang dibuat, dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yg melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lainnya.
    Pada pedoman tersebut, juga disebutkan, setiap berita yg disebarkan melalui internet, harus melalui berifikasi. Juga di bagian lain tercantum isi yg dipublikasikan tidak mengandung bohong dan fitnah.

Menyiasati Hoaks
     Ada berbagai cara untuk membuat atau menghindari hoaks di media sosial, di antaranya:
- Meski telah ada pedomannya, tetapi sanksinya kurang kuat dalam aspek hukum. Perlu adanya  undang-undang ttg penyebaran berita hoaks. Kemudian undang-undang ini harus dilaksanakan secara konsisten dan transparan. Jangan sampai ada ketimpangan, berat sebelah, dan ketidakjujuran dalam pelaksanaanya. Intinya ini dibuat agar penyebar hoaks menjadi jera secara hukum.
- Pribadi para tokoh politik, yang rentan diserang hoaks, lembaga parpol, atau lembaga resmi lainnya, membuat akun-akun resmi di media sosial. Akun ini selain untuk meng-counter hoaks yang menyerang mereka, juga untuk memberikan informasi yang jujur dan benar ttg mereka. Jangan gunakan akun resmi ini untuk menyerang balik lawan dan menjelekkan lawan, sehingga akun ini juga tidak memberikan informasi hoaks.
- Memberikan informasi tentang dampak buruknya menyebarkan hoaks ke masyarakat luas. Ini bisa berupa tulisan, pelatihan pada organisasi kemasyarakatan, sekolah, atau perguruan tinggi. Juga dapat berupa pelatihan bagaimana caranya agar tulisan yang dibuat di media sosial terhindar dari hoaks (misalnya laporan dengan metode 5W+1H, konfirmasi ttg suatu informasi, dlsb.)
     Salam...Nulis...

Sumber:
- Pepih Nugraha, "Citizen Journalism", PT Kompas Media Nusantara, 2012.
- Pedoman Uji Kompetensi Wartawan, LPDS, 2012.
- Asep Syamsul, "Jurnalistik Online", Nuansa Cendekia, 2014.
- Ibrahim Kimbi, Beny Tusriyoso, Saifullah Abubakar, "Media Hoaks Pemilu", Jagat Mitra Kertiyasa, 2023.














14 Januari 2023

BLUSUKAN (sepenggal perjalanan)

BLUSUKAN
Bersahabat dengan Alam

    Blusukan, bahasa daerah yang sudah dikenal sejak dahulu. Kata ini merujuk ke sebuah arti berjalan-jalan ke pelosok daerah atau tempat terpencil. Dulu blusukan, adalah kata yang biasa saja Kata ini menjadi terkenal belakangan, karena sering digunakan untuk menggambarkan orang terkenal atau pejabat yang mendatangi daerah atau tempat kumuh.
     Blusukan zaman dulu berbeda dengan kekinian. Dulu, blusukan tanpa diundang, tanpa pengumuman, tanpa persiapan penyambutan. Kini, blusukan bisa jadi berbeda arti dan makna.
      Suatu masa, di pertengahan Januari 2023, penulis berkesempatan "blusukan" di pinggiran kota Magelang. Sembari berolahraga jalan kaki, banyak pemandangan khas desa dan kegiatan masyarakat setempat yang ditemui. Pemandang ini tak banyak dijumpai di kota besar.
       Tak begitu lama dari awal perjalanan, kita disuguhi pemandangan aliran sungai dengan kondisi kiri kanannya yang asri. Pepohonan yang hijau dan sawah masih terhampar di sisi sungai. Bahkan, selain masih ada masyarakat yang mencuci di sungai, ada juga beberapa ekor bebek. 
      "Air mengalir sampai jauh", itulah penggalan sebuah kalimat dari iklan di televisi. Kalimat itu langsung terngiang di telinga, begitu melihat petak-petak kolam ikan yang banyak berserakan di pinggir sungai dan jalan kecil. Meski sudah terbagi-bagi, seakan tak pernah habis, air yang berlimpah dan terus mengalir, meski di bulan kemarau. Derasnya air kolam yang terus berganti-ganti, membuat ikan-ikan yang dipelihara di sini cepat membesar.

     Berjalan terus ke arah pusat kota Magelang, kita akan bertemu dengan stadion sepak bola. Stadion ini menjadi terkenal ketika Liga 1 sepak bola Indonesia digelar saat pandemi covid 19. Sepak bola tanpa penonton, itulah istilahnya. Stadion Moch. Soebroto, namanya. Kita bukan membahas kondisi stadionnya. Namun, pemandangan yng menjadi latar belakang stadion. Nun jauh di belakang stadion, tapi terasa dekat, terhampar Gunung Sumbing. 

      Begitulah blusukan, yang menjadikan kita serasa tercerahkan, serasa segar di otak dan di hati. Blusukan yang tak memerlukan perencanaan yang "ribet". Blusukan yang tak memerlukan protokoler. Blusukan yang tak perlu "gembar gembor". Blusukan santai sekaligus sehat....

Semoga tercerahkan dan sehat selalu....

9 Januari 2023

MENUJU JURNALISME ISLAM Jurnalistik Ideal

MENUJU JURNALISME ISLAM

Pengantar
    Perkembangan jurnalistik, pada era modern ini semakin pesat. Tak hanya jurnalistik media cetak dan elektronik saja, tetapi kegiatan dan produk jurnalistik juga merambah ke media online.       Berkembangnya penggunaan internet, membuat informasi (berita) menyebar semakin cepat dan update. Bahkan dengan maraknya "jurnalisme warga"  (citizen journalism), warga kini tak hanya bersikap pasif (hanya menerima/ membaca/ melihat informasi), tetapi juga bersikap aktif ( bisa menanggapi, melaporkan informasi, menulis berita, membuat dan mengirimkan foto serta video). Sayangnya perkembangan tersebut, tidak diiringi dengan sikap positif, sikap jujur penggunanya. 
    Berita hoaks (berita bohong), fake news (berita palsu), menjadi santapan setiap hari. Ujaran dengan nada kebencian, hujatan, kasar, caci maki, bahkan bernada fitnah, seperti menjadi berita yang biasa. Seolah-olah "dosa" menjadi kata yang tidak ditakuti lagi. 
     Agama Islam, sejak pertama kali diturunkan, sudah mencontohkan kejujuran. Nabi Muhamad SAW, adalah contoh nyata pribadi yang sidik, amanah, jujur dalam berbagai sikap dan tindakan. Islam juga sudah mengajarkan bagaimana kita harus bersikap dalam bertingkah laku dalam bidang jurnalistik. Secara umum jurnalistik adalah tindakan dalam mencari, mengumpulkan data, menuliskan laporan, dan menyiarkan atau menyebarka laporan tersebut pada media massa sehingga bisa diketahui masyarakat.
     Sudah jelas dan nyata di depan kita yang beragama Islam, sumber-sumber yang dapat dijadikan pedoman dalam berjurnalistik. Sumber-sumber dari agama Islam adalah:
- Al'Quran
- Hadist Nabi
Kemudian ada sumber yang dibuat oleh negara dan berlaku secara umum, seperti:
- UU Pokok Pers
- UU Penyiaran
- Kode Etik Jurnalistik
- Kode Etik Siber.

Sumber Jurnalistik Islam
A) Al Quran
     Ada sekitar 66 kata "berita" dalam 33 surat di Al Quran (Amelia Indriyanti, hal. 59). Mungkin tidak semua orang menggap ayat-ayat tersebut mengandung unsur-unsur jurnalistik. Namun paling tidak, ayat-ayat tersebut, kalau diresapi, secara tersirat terdapat unsur-unsur jurnalistik. Meskipun demikian, tidak tertutup kemungkinan di ayat-ayat lainnya juga mengandung unsur-unsur jurnalistik. Misalnya di surat Al Anfal ayat 10, yang di dalamnya terdapat kata "kabar", dan banyak surat serta ayat lainnya.

     Berikut sebagian ayat-ayat Al Quran yang di dalamnya (tersurat maupun tersirat) mengandung unsur jurnalistik atau berita, di antaranya:
1. Al Quran sebagai Berita Gembira
- Al Ahqaf (46; 12)
2. Berita Gembira bagi Kaum Beriman
- Yunus (10; 64)
- Hud (11; 71)
3. Nabi  sebagai Pembawa Berita Gembira & Pemberi Peringatan
- An Nisa (4; 165)
- Al Maidah (5; 19)
- Al An'am (6; 67)
- Al A'raf (7; 188)
- Al Kahf (18; 56)
4. Keharusan Tabayyun dan Cek Ricek
- An Nisa (4; 83) 
-Al Hujurat (49; 6)
Wahai orang- orang yang beriman, jika ada seorang fasiq datang kepada kalian dengan membawa suatu berita penting, maka tabayyunlah (telitilah dulu), agar jangan sampai kalian menimpakan suatu bahaya pada suatu kaum atas dasar kebodohan, kemudian akhirnya kalian menjadi menyesal atas perlakuan kalian.
5. Berita Bohong  & Baik Sangka
- An Nur (24; 11) 
Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. Janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. Tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat balasan dari dosa yang dikerjakannya. Dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar”.
- An Nur (24; 12)
- An Nur (24; 15)
6. Ketidakpercayaan Kafirin atas Berita Gembira dari Allah SWT
- Al A'raf (7; 185)
7. Al Quran sebagai Berita Besar, Hari Berbangkit
- Shad (38; 67)
- An Naba (78; 2) 

B) Hadist
    Hadist juga menjadi sumber dalam kehidupan kaum muslim. Di hadist, banyak yang bisa dijadikan pedoman dalam melaksanakan pemberitaan. Misalnya, dalam urusan penyebaran berita, kita dianjurkan untuk lebih baik diam, daripada menyebarkan berita yang membuat orang lain berprasangka buruk atau membuat pandangan negatif orang lain.
Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim).
  
     Sejatinya, hadist adalah sebuah produk jurnalistik. Hadist adalah contoh yang baik bagi sebuah produk jurnalistik. Kalau ada produk jurnalistik, tentu ada jurnalisnya (yang memproduksi). Siapakah jurnalisnya? Tentu kita semua tahu, bahwa sahabat-sahabat nabi-lah yang menjadi "jurnalis"-nya. Disadari atau tidak, para sahabat nabi, telah menjalankan tugas itu. Mereka menjadi saksi atas tindakan-tindakan dan ucapan Nabi Muhamad SAW. Mereka kemudian menyebarkan persaksian itu, sehingga sekarang menjadi sebuah kitab pegangan hidup kaum muslim, setelah kitab Al Quran.

C) Batasan Pers 
    Dalam dunia pers di Indonesia, kita dibatasi dengan yang namanya Undang-Undang Pokok Pers, Undang-Undang Penyiaran, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Etik Siber. Di dalam UU Penyiaran antara lain disebutkan penyiaran diarahkan untuk
memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab.
Sedangkan dalam Kode Etik Jurnalistik, intinya, wartawan dalam pemberitaannya harus independen, berimbang, akurat, tidak beropini, faktual. Lalu wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, tidak menerima suap.

Rangkuman
    Dari tulisan di atas, terangkum bahwa berita harus akurat, benar, faktual. Kita tidak boleh menyebarluaskan berita yang belum tentu kebenarannya, sebelum kita tabayyun atau istilahnya konfirmasi, kepada pihak yang menjadi sumber berita. 
     Untuk warga biasa yang ikut membuat berita atau hanya menyebar-ulangkan informasi di media sosial, Islam dan undang-undang yang ada, mengharuskan kita untuk tidak menyebarkan berita berbau fitnah atau yang berdampak gaduh di masyarakat. Bagi warga yang tinggal menyebar-ulangkan, tanpa membuat informasi sendiri (share), harus terlebih dahulu membuktikan kebenaran berita tersebut.
     Intinya berita yang kita buat harus  "faktual", sesuai dengan kenyataan. Para wartawan, jurnalis, warga biasa (senantiasa berupaya menjadi seolah-olah pewarta yang baik) harus bersikap "jujur" kepada diri sendiri dan orang lain. Berita yang kita buat, harus kita pertanggung jawabkan kepada Allah SWT. Apa yang kita perbuat, baik atau buruk, pasti akan mendapat balasan dari Allah SWT, di akherat kelak.
    Kita bisa berkaca kepada manusia pilihan, manusia paling sempurna, Nabi Muhamad SAW, sebagai penyampai berita kebenaran dan peringatan kepada manusia. Kita juga bisa berkaca kepada para sahabat nabi, yang menyampaikan secara faktual, tindakan dan ucapan nabi yang dirangkum dalam hadist nabi.
    Jika nilai-nilai ini kita jadikan pedoman, akan tercipta jurnalisme yang santun, tanpa berita fitnah, desas desus, bohong, berita berfakta, menyejukkan, menghargai segala perbedaan, dan berkejujuran. Mudah-mudahan cita-cita menjadikan "jurnalisme yang Islami" dapat terwujud. Wallahu a'lam....

Sumber:
1. Amelia Indriyanti; (Belajar Jurnalistik dari Nilai-nilai Al Quran, 2006)
2. UU Pokok Pers
3. UU Penyiaran
4. Kode Etik Jurnalistik
5. Kode Etik Siber