Dalam buku "Media, Hoaks, Pemilu" yang ditulis Ibrahim, Beny, dan Saifullah, terbitan tahun 2023, judul tulisan di atas, ditulis dalam salah satu bab. Pada bab itu dibahas hoaks, di berbagai media online dan sosial yang marak menjelang pemilu, terutama marak 'berseliweran' di media sosial.
Meningkatnya penggunaan internet di Indonesia, mengawali suburnya penggunaan sosial media (sosmed). Seiring dengan suburnya penggunaan sosmed, subur pula beredarnya apa yang disebut dengan citizen journilism atau jurnalisme warga. Siapa saja bisa memberitakan, menulis dan menyebarkan, suatu peristiwa. Tentu saja, ini berarti tanpa mempedulikan layar belakang pendidikan jurnalistik yang disandangnya.
Meningkatnya penggunaan internet di Indonesia, mengawali suburnya penggunaan sosial media (sosmed). Seiring dengan suburnya penggunaan sosmed, subur pula beredarnya apa yang disebut dengan citizen journilism atau jurnalisme warga. Siapa saja bisa memberitakan, menulis dan menyebarkan, suatu peristiwa. Tentu saja, ini berarti tanpa mempedulikan layar belakang pendidikan jurnalistik yang disandangnya.

Hoaks pemilu, yakni berita palsu atau berita yang belum tentu kebenarannya, tentang segala sesuatu yg berkaitan dg pemilu. Umumnya hoaks pemilu berisi tentang informasi yang menjelekkan atau membuat citra negatif tentang kondisi parpol atau pribadi yg ikut pilkada serta capres dan cawapres.
Hoaks pemilu juga bisa berita ttg sesuatu informasi yg membuat citra positif atau membuat "nilai" lebih tinggi pada sebuah parpol atau pribadi yang ikut pilkada serta capres dan cawapres, yang mungkin kenyataanya tidak demikian.
Hoaks yg menjelekkan, tujuannya jelas memprovokasi masyarakat agar tidak memilih parpol serta capres cawapres tertentu. Sedangkan hoaks yang mengangkat nilai lebih, memprovokasi masyarakat agar memilih parpol atau capres cawapres, serta kepala daerah tertentu. Pada umumnya hoaks ini akhirnya membuat resah dan bahkan marah suatu kelompok masyarakat. Masyarakat ragu dan resah tentang benar atau tidaknya berita yang tersebar. Lebih parahnya sebagian besar masyarakat di Indonesia percaya dengan informasi hoaks tersebut tanpa check and recheck terlebih dahulu. Media sosial yang memberikan kemudahan berupa fitur untuk share, like, dan comment membuat hoaks semakin cepat menyebar beserta komentar bahkan hujatan, yang semakin membuat panas pembacanya.
Contoh hoaks pemilu di antaranya, menyebarkan video ttg surat suara yg sdh dicoblos sebelum pelaksanaan pemilu. Kotak suara yang sudah terbuka sebelum pencoblosan, dlsb. Berita itu atau video itu kemudian menjadi viral, setelah banyak warga kemudian menyebarluaskan atau meneruskannya di berbagai medsos. Padahal informasi yang sudah tersebar itu belum terkonfirmasi oleh yang berwenang.
Kemudian hoaks yg berhubungan dengan sosok, misalnya tentang masalah pribadi, religiusitas, atau kasus korupsi. Entah laporan itu bermaksud menjatuhkan lawannya, membuat bingung calon pemilih lawannya, atau bahkan membuat informasi seakan-akan dirinya lebih unggul dari lawannya (walau sesungguhnya tidak demikian).
Media sosial ataupun jurnalistik online (yang resmi menyandang produk jurnalistik) mempunyai karakter yang khas. Karakter tersebut adalah kecepatan, kemudahan akses, bisa di-update dan dihapus kapan saja, dan interaksi dengan pembaca atau pengguna. Jurnalistik online jiga tidak mengenal tenggat waktu. (Asep Syamsul, hal 14).
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Indonesia mempunyai pedoman dari Dewan Pers ttg aturan membuat dan menyebarkan berita melalui internet, yang disebut dengan media siber. Pedoman tersebut dikeluarkan Dewan Pers tahun 2012 ( Pedoman Uji Kompetensi Wartawan, hal 453).
Dalam bagian ke satu tentang Ruang Ligkup disebutkan, Isi Buatan Pengguna adalah segala sesuatu yang dibuat, dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yg melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lainnya.
Pada pedoman tersebut, juga disebutkan, setiap berita yg disebarkan melalui internet, harus melalui berifikasi. Juga di bagian lain tercantum isi yg dipublikasikan tidak mengandung bohong dan fitnah.
Menyiasati Hoaks
Ada berbagai cara untuk membuat atau menghindari hoaks di media sosial, di antaranya:
- Meski telah ada pedomannya, tetapi sanksinya kurang kuat dalam aspek hukum. Perlu adanya undang-undang ttg penyebaran berita hoaks. Kemudian undang-undang ini harus dilaksanakan secara konsisten dan transparan. Jangan sampai ada ketimpangan, berat sebelah, dan ketidakjujuran dalam pelaksanaanya. Intinya ini dibuat agar penyebar hoaks menjadi jera secara hukum.
- Pribadi para tokoh politik, yang rentan diserang hoaks, lembaga parpol, atau lembaga resmi lainnya, membuat akun-akun resmi di media sosial. Akun ini selain untuk meng-counter hoaks yang menyerang mereka, juga untuk memberikan informasi yang jujur dan benar ttg mereka. Jangan gunakan akun resmi ini untuk menyerang balik lawan dan menjelekkan lawan, sehingga akun ini juga tidak memberikan informasi hoaks.
- Memberikan informasi tentang dampak buruknya menyebarkan hoaks ke masyarakat luas. Ini bisa berupa tulisan, pelatihan pada organisasi kemasyarakatan, sekolah, atau perguruan tinggi. Juga dapat berupa pelatihan bagaimana caranya agar tulisan yang dibuat di media sosial terhindar dari hoaks (misalnya laporan dengan metode 5W+1H, konfirmasi ttg suatu informasi, dlsb.)
Salam...Nulis...
Sumber:
- Pepih Nugraha, "Citizen Journalism", PT Kompas Media Nusantara, 2012.
- Pedoman Uji Kompetensi Wartawan, LPDS, 2012.
- Asep Syamsul, "Jurnalistik Online", Nuansa Cendekia, 2014.
- Ibrahim Kimbi, Beny Tusriyoso, Saifullah Abubakar, "Media Hoaks Pemilu", Jagat Mitra Kertiyasa, 2023.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar